Usai Diperiksa, Tak Ditahan, Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Usai Diperiksa, Tak Ditahan, Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi di Duren tiga jakarta selatan (Istimewa)
0 Komentar

ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua kalinya juga, Putri menghindari awak media saat memenuhi panggilan maupun selesai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan awak media, Rabu (31/8/2022) pukul 23.53 WIB, sang pengacara Arman Hanis tampak keluar ke lobi tengah gedung Bareskrim Polri. Namun, ia tampak tak hadir bersama kliennya yakni Putri Candrawathi.

Sementara itu, awak media juga bersiaga di lobi utama gedung Bareskrim serta di beberapa titik. Namun, Putri juga tampak tak terlihat batang hidungnya.

Baca Juga:Selain Kasus Mutilasi, Komnas HAM: Indikasi Jual Beli Senjata Perlu DidalamiPolda Metro Jaya: Kapolsek Penjaringan Kembali Bertugas Usai Diperiksa Divpropam Polri

“Bukan tidak mau tampil, kan saya antar tadi ke situ ya (lobi utama),” kata Arman.

Lalu, Arman menyebut Putri keluar melalui pintu samping. Dia mengatakan mobilnya memang di parkiran di samping gedung Bareskrim.

“Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ. Iya kan saya antar ke situ mobilnya di situ masuk lewat situ, kan saya antar ke situ kok. Orang mobilnya di situ kok, tadi masuk lewat situ juga,” ucapnya.

“Iya masuk lewat situ, kan di situ poli kliniknya kan, pemeriksaan kesehatan, keluar juga di situ. Nanti lain kali kalau ada pemeriksaan, nanti saya kasih tahu, kita selalu keluar lewat pintu samping,” tambahnya.

Putri Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Seperti diketahui, Putri Candrawathi, telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” tambahnya.

Baca Juga:Berikut Daftar Identitas 10 Korban Tewas 23 Luka dalam Kecelakaan Maut Truk Trailer di BekasiAda Perbedaan Penyampaian Kapolri dengan Video Animasi Polri Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

0 Komentar