Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi: Belum Ada Penyerahan Diri Tersangka

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi: Belum Ada Penyerahan Diri Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, alasan polisi memulangkan warga Indramayu tersebut karena yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo. (dok)
0 Komentar

KABAR tentang pelaku pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55 tahun) dan anak Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang menyerahkan diri beredar di kalangan wartawan.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membantah adanya informasi penyerahan pelaku.

“Ini informasinya saya juga kaget sampai sekarang belum ada informasi terkait adanya penyerahan diri dari tersangka,” ucap dia seusai apel gelar pasukan operasi mantap brata lodaya tahun 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:LSI Denny JA Sebut Ada 3 Gerbong Suara Jika Gibran Ikut Kontestasi Pilpres 2024RGP2024: Ngisin-ngisini! Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga

Dia menuturkan, penyelidikan terhadap kasus yang sudah tahun belum terungkap ini masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.

“Memang progresnya tetap berjalan yang dilakukan oleh penyidik sampai sekarang. Beberapa langkah dilakukan melakukan pemeriksaan tambahan sampai sekarang belum ada informasi terkait pengungkapannya,” kata dia.

Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia meminta ,doa dari seluruh masyarakat agar kasus segera terungkap.

Dia menambahkan, tidak menampik adanya bukti-bukti baru dalam kasus tersebut. Namun, belum dapat disampaikan ke publik karena merupakan informasi yang dikecualikan.

“Ini merupakan informasi teknis yang merupakan informasi dikecualikan kalau sudah terungkap akan diinformasikan kepada publik,” kata dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dua tahun belum terungkap. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. (*)

0 Komentar