Ungkap Penambangan Emas Liar Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Kapolda Kaltara

Ungkap Penambangan Emas Liar Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Kapolda Kaltara
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
0 Komentar

KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi pengungkapan kasus tambang emas liar yang diduga melibatkan seorang anggota polisi berinisial HSB.

Dia menilai, terbongkarnya kasus tersebut tak terlepas dari “tangan dingin” Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya.

“Jenderal Polri bintang dua ini telah membuktikan janjinya, khususnya terkait peningkatan pengawasan setiap anggota. Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat,” ujar Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (7/5).

Baca Juga:Pengamat Sebut Sosok Prabowo Subianto Paling Tidak Disukai OligarkiSri Sultan Hamengkubuwono X: Selamat Datang Pak Prabowo

Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan oknum polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Mengetahui informasti tersebut, Irjen Daniel Adityajaya segera membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan Briptu HSB yang diduga bos tambang ilegal tersebut sontak membuat warga Kaltara tercengang. Sebab, selama ini dia dianggap kebal hukum.

“Kalau sudah seperti ini kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Bambang.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mendorong Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

“Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimanapun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya,” tandas Bambang.

HSB ditangkap pada Rabu (4/5). Dia diduga merupakan pemilik tambang emas ilegal di Sekatak. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, Kamis (5/5), dia langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga:Brentford Raih Tiga Poin Penting, The Bees Gilas The Saints 3-0Mengejutkan, Brighton Bungkam Setan Merah 4-0

Tim gabungan terus mengembangkan berbagai penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan bisnis ilegal HSB yang meliputi bisnis balpres (pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat), daging, dan narkoba. Teranyar, tim gabungan telah meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap kepemilikan 17 kontainer balpres ilegal.

0 Komentar