Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penjualan Cagar Budaya, Ini Yang Dilakukan ARUN

Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penjualan Cagar Budaya, Ini Yang Dilakukan ARUN
Rumah pompa riol di Taman Ade Irma Suryani, Kota Cirebon, Jawa Barat/Ist
0 Komentar

PENYELIDIKAN kasus kasus dugaan penjualan barang cagar budaya berupa besi pompa riol yang ada di Taman Ade Irma Suryani, Kota Cirebon, Jawa Barat, Harus dilakukan sampai tuntas.

Pasalnya, kata Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kota Cirebon Deni Roganda, kasus ini seperti jalan di tempat sejak empat orang ditetapkan tersangka pada April lalu.

Deni Rogandi mengatakan, dalam waktu dekat dia akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Kota Cirebon, Kapolres Kota Cirebon untuk mendesak penyelesaian kasus ini sampai ke aktor intelektual yang berada di belakangnya.

Baca Juga:Tugas Berat, Profesi Arsiparis Masih Diabaikan di IndonesiaIDI Kota Cirebon Pastikan Penyakit Cacar Monyet Belum Ditemukan di Kota Wali

“Surat resmi akan kami tembuskan ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), Kapolri, Jaksa Agung, Mendikbud, Ketua KPK, Menkopolhukam dan Mendagri,” ujar Deni Roganda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Deni menegaskan, Stasiun Pompa Drainase dan Pompa Air Limbah di Bangunan Riol Ade Irma Suryani sudah didaftarkan sebagai warisan budaya oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2014.

“Namun, setelah itu terjadi penghapusan benda cagar budaya, oleh Penjabat Sekda yang diajukan kepada Walikota Cirebon sebagai aset milik pemda, sehingga benda cagar budaya tersebut telah dipindah tangankan,” terangnya.

Pemindahtanganan ini, lanjutnya, dilakukan dengan cara penghapusan aset milik Pemda Kota Cirebon yang telah disetujui oleh Walikota Cirebon. Hal ini mengakibatkan benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Hilangnya benda cagar budaya berupa riol,tentu merupakan pelanggaran kesewenang-wenangan dari pengambil kebijakan yaitu Pemkot Cirebon. Ini adalah abuse of power terhadap budaya,” tuturnya.

Lanjutnya, merujuk UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan, atau dihapuskan.

“Bahwa akibat dari penyalahgunaan kekuasan dari pejabat Pemkot Cirebon tersebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara tuntas, menelusuri kembai keberadaan benda tersebut dan mengembalikan benda cagar budaya tersebut ke tempat semula,”  bebernya.

Baca Juga:Berikut Identitas Korban Kecelakaan Truk Fuso Tabrak 5 Motor di Jalan Raya Jatibarang-ArjawinangunHilang Konsentrasi, Truk Fuso Tabrak 5 Motor di Jalan Raya Jatibarang-Arjawinangun

“Dengan dugaan telah tejadinya tindak kejahatan, kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

0 Komentar