UII Beberkan Fakta Indonesia Darurat Kenegarawanan Berujung Ambruknya Sistem Hukum dan Demokrasi

UII Beberkan Fakta Indonesia Darurat Kenegarawanan Berujung Ambruknya Sistem Hukum dan Demokrasi
Foto: Dok. UII Yogyakarta
0 Komentar

SIVITAS akademika Universitas Islam Indonesia atau UII membacakan pernyataan sikap yang diberi judul “Indonesia Darurat Kenegarawanan” untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran,” ungkap Rektor UII Yogyakarta Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, saat membacakan sikap UII di halaman Auditorium Prof. KH. Abdul Kahar Muzakir, Yogyakarta, Kamis (1/2).

Lebih lanjut, Fathul mengungkapkan bahwa kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:Ini yang Didalami KPK, Ribka Tjiptaning: Cuma Gua Bingung, Kenapa Baru Diangkat Sekarang? Itu khan Sudah 12 Tahun yang LaluWakil Direktur Badan Intelijen ABIN Dipecat Presiden Brazil Terkait Dugaan Mata-Mata Ilegal yang Melibatkan Putra Jair Bolsonaro

“Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, diberhentikan,” ujarnya.

Gejala ini kian jelas ke permukaan, imbuh Fathul, saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak.

Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi.

“Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi,” tandasnya. (*)

0 Komentar