Tunggu Assesment, Korlantas Polri Hentikan Sementara Skema Pengiriman Surat Konfirmasi Tilang via WhatsApp

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Dok. Korlantas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Dok. Korlantas Polri)
0 Komentar

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan skema pengiriman surat konfirmasi tilang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) akan dihentikan sementara. Sebab, menunggu hasil dari assesment . Sebelumnya, skema pengiriman surat konfirmasi tilang lewat WA tersebut telah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis, 9 Mei.

Sementara dalam proses assesment, skema tersebut akan dilakukan penetrasi test. Tujuannya, memastikan keamanannya bila diterapkan. Sebab, belakangan muncul aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Kita juga akan melakukan pen test, penetrasi test. Sehingga aplikasi ini betul-betul aman. Tidak bisa, dipenetrasi oleh siapa pun, oleh karena itu kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini,” ucapnya.

Apabila pada penetrasi test skema tersebut dinilai cukup baik, maka akan dilanjutkan kembali. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan diterapkan secara tingkat nasional.

“Kalau setelah assesment, kemudian pen test (hasilnya) lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional. Tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes ini kita akan kita perbaiki lagi,” kata Aan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sehingga, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik. (*)

0 Komentar