TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Sejumlah Temuan Soal Kasus Aiman Witjaksono ke Ombudsman RI

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Sejumlah Temuan Soal Kasus Aiman Witjaksono ke Ombudsman RI
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/11)/RMOL
0 Komentar

TIM Hukum dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan melaporkan sejumlah temuan terkait kasus Aiman Witjaksono soal ucapan polisi tidak netral di Pemilu 2024 ke Ombudsman RI.

“Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan sejumlah temuan terkait kasus Aiman dan beberapa isu krusial ke Ombudsman RI di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jaksel pada pukul 09.30 WIB,” tulis undangan yang Tempo terima, Rabu, 31 Januari 2024.

Aiman sempat diperiksa di kepolisian akibat dari kasus tersebut. Ia membela diri dan mengatakan ucapannya soal polisi tidak netral disampaikan saat ia masih berstatus sebagai jurnalis dan belum menjadi Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Juga:Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Divpropam Polri dan Komnas HAM Hari KamisIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Alami Stagnasi, Ini Penyebabnya

Dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Aiman mengatakan, dirinya memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik, bahkan ia memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.

“Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman pada Selasa, 30 Januari 2024.

Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, menyampaikan, Tim Kedeputian Hukum TPN sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, November 2023 lalu.

“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validiitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” kata Finsensius.

Tim Hukum TPN pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Hal ini karena dalam proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.

Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN, Heru Muzaki, menyampaikan, pihaknya juga sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian. Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.

0 Komentar