Total 12 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Termasuk Jerry Gunandar Founder dan Stefanus Richard Co-Founder

Total 12 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Termasuk Jerry Gunandar Founder dan Stefanus Richard Co-Founder
Jerry terlihat mengenakan jaket berwarna putih, sementara Stefanus mengenakan jaket berwarna hitam. (IST)
0 Komentar

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Hingga kini, total sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunandar selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard alias Steven Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Baca Juga:OJK: Kerugian Praktik Investasi Bodong 10 Tahun Terakhir Mencapai Rp117,5 Triliun, Begini Respons MPRHUT Ke-76 TNI AU, KASAU: Refleksikan Tantangan Bencana Alam di Masa Pandemi

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengutip Antara, Sabtu (9/4/22).

Sementara kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Usai melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman menjelaskan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Baca Juga:Deretan Jabatan Penting Luhut Pandjaitan, Ada yang Masih Aktif atau yang Sudah DilaksanakanBandara Ngurah Rai Tambah Daftar Rute Penerbangan Internasional Reguler, Rute Perth-Bali Dilayani Maskapai Jetstar

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sekitar 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 330 miliar.

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.

0 Komentar