Tag: Yasonna H Laoly

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Melacak Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menambahkan bahwa pasal berkaitan perkara Eddy tidak hanya isu gratifikasi, tetapi juga ada pasal suap. Ia tidak memungkiri ada pasal lain yang akan diterapkan setelah hasil pendalaman bukti, termasuk pendalaman atas laporan hasil analisis dari PPATK.