KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjelaskan penggeledahan di rumah mantan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait pengalihan lahan...
Dalam SE itu, Siti menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
JAKARTA-Mantan menteri kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dari Partai NasDem memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mendatangi Istana Negara,...