Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM
Korlantas Polri menyatakan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan...
Korlantas Polri menyatakan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan...