ANGGOTA Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, optimis Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, mampu merealisasikan...
Dalam SE itu, Siti menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Di masa kampanye para politisi melakukan distribusi besar-besaran bahan dan alat peraga kampanye, seperti spanduk, brosur, baliho, pamflet, dan lain-lain. Tapi mereka seringkali lupa bahwa bahan-bahan ini kebanyakan tidak ramah lingkungan.