KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara, Rampasan dari Rafael Alun Trisambodo Kasus Gratifikasi dan TPPU
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp40,5 miliar ke kas negara yang merupakan uang rampasan dari mantan pejabat...
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp40,5 miliar ke kas negara yang merupakan uang rampasan dari mantan pejabat...
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun...
Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terdakwa Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU, dan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.