Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Berikut Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Galian Tambang Timah Rp 271.069.688.018.700
Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang juga meramĀbah kawasan hutan dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).