Petisi 100 Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Yusril menyebutkan bahwa proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.