OJK Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen, Berikut 11 Substansi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22 Tahun 2023
POJK No.22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.