Ombudsman: Bappebti Belum Serius Tindaklanjuti Aduan Masyarakat yang Dirugikan Perusahaan Pialang
Potensi maladministrasi pada layanan perdagangan komoditi diantaranya adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan penyidikan, di mana Bappebti hingga saat ini belum pernah melakukan Pemeriksaan maupun Penyidikan sebagaimana amanat Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.