Mahfud MD Tegaskan Wacana Hak Angket di DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024 Tak Bisa Makzulkan Jokowi
CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak...
CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak...
AKSI demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta berlangsung aman dan damai. Meski mempertemukan dua kubu pendukung...
PERSOALAN presiden salahgunakan kekuasaan dengan menggunakan badan intelijen untuk kepentingannya terjadi di Amerika Serikat. Kejadian yang terkenal dengan skandal watergate...
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangan dalam penggunaan hak angket. Jimly juga...
DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menceritakan detik-detik belasan diduga preman mengintimidasi dan melakukan kekerasan pada mahasiswa yang menggelar demonstrasi...
Yusril menyebutkan bahwa proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.