4 Staf Khusus Menko Polhukam Mundur Susul Mahfud MD
EMPAT orang Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam mundur seiring pengunduran diri Mahfud Md dari...
EMPAT orang Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam mundur seiring pengunduran diri Mahfud Md dari...
Mahfud menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden secara langsung Kamis petang di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut dia, surat yang disampaikannya berisi tiga hal.
Soal BLBI, kita yang dahulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut
Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pengunduran diri Mahfud sebagai menteri seharusnya membuat Presiden Jokowi berkaca. Presiden diduga cawe-cawe dalam pemilu untuk meloloskan kepentingan keluarga dan kelompoknya.
Gaya kerja saya itu pemukulnya justru saya selalu menggunakan wartawan, karena mukul sendiri nggak bisa kalau ada orang nakal itu. Kalau ada pejabat nakal, sulit saya hadapi sendiri. Berkoordinasi ke sana macet, berkoodinasi ke sana macet
Adik kandung Prabowo Subianto ini juga menyebut, Prabowo Subianto tidak perlu mundur dari jabatannya, mengingat kontestan lain yakni cawapres nomor urut 3 Mahfud MD sudah mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Jusuf Kalla berharap, Menteri Pertahanan dalam hal ini Prabowo Subianto bisa memperlihatkan dengan jelas posisinya sebagai Menhan atau Calon Presiden.
Mahfud yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye.
Dalam surat pengunduran dirinya kepada Presiden, Mahfud menyampaikan tiga poin utama. Pertama, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya ketika diangkat menjadi menteri pada 23 Oktober 2019.
REKTOR UII Yogyakarta Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D setelah membacakan sikap sivitas akademika UII terhadap situasi politik Indonesia kiwari, mengajak universitas-universitas lain sebagai tempat berkumpulnya akademisi untuk turut serta menyatakan sikap terhadap situasi kemunduran hari ini.
"Ada tiga skema yang biasa Jokowi lakukan, mengganti langsung tokoh baru untuk posisi kekosongan menteri, menggeser di antara anggota kabinet, dan menunjuk menteri ad interim,"
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa, pada sore hari ini, kemungkinan dirinya akan bertemu dengan Mahfud. Akan tetapi, Jokowi tidak menyebutkan lokasi pertemuan dimaksud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku sudah menjalankan tugas sebagai menkopolhukam secara baik selama 4,5 tahun terakhir. Ia juga sudah berkemas dan melepas semua fasilitas saat mundur dari jabatan menkopolhukam.
DEPUTI V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani memutuskan mundur dari jabatan Kepala Deputi V. Dani mengaku sudah mengajukan permohonan pengunduran...
Apakah Jokowi menghendaki keinginan Mahfud untuk mundur menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa keinginan Mahfud untuk mundur merupakan pertimbangan utama bagi Jokowi.
CALON wakil presiden Mahfud Md. akan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud menyebut secara resmi...
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi soal kabar mundurnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dari kabinet...
CALON wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dikabarkan akan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...
Mahfud mengungkapkan, sebagai cawapres, ia ingin memperjelas langkah politiknya. Akan tetapi, sesuai dengan aturan ketatanegaraan, jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Pihaknya pun tidak bisa memastikan apa keputusan Presiden. ”Semoga Presiden bisa mengambil (keputusan),” ucap Mahfud yang masih menunggu jadwal bertemu Presiden.