KPU Umumkan 63 Lembaga Survei, Berikut Daftarnya
Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 dan mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.