KLHK Segel Lahan Terbakar Seluas 15 Hektare di Hutan Produksi Konversi Riau
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan langsung lahan terbakar seluas sekitar 15 hektare...
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan langsung lahan terbakar seluas sekitar 15 hektare...
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya beda data tutupan hutan Indonesia, dengan peta hutan dunia (Global Forest Map...
Dalam SE itu, Siti menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.