Aturan Perundangan Indonesia Tak Mengenal Terminologi Femisida, Pembunuhan Terhadap Perempuan Dianggap Biasa
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyuarakan pentingnya pengaturan khusus terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida dalam...