Tag: Kemenkumham

WNA Asal Amerika Serikat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud Bikin Resah, Dideportasi

Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Melacak Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menambahkan bahwa pasal berkaitan perkara Eddy tidak hanya isu gratifikasi, tetapi juga ada pasal suap. Ia tidak memungkiri ada pasal lain yang akan diterapkan setelah hasil pendalaman bukti, termasuk pendalaman atas laporan hasil analisis dari PPATK.