Sidang Perdana Anggi Pembajak Paket Shopee Express, Didampingi Posbakum PN Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Anggi-Rajiv dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.