Agenda PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Selasa Besok
Eddy Hiariej sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan uang Rp8 miliar dari oengusaha tambang Helmut Hermawan. Uang diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.