Jokowi Teken Aturan Carbon Capture and Storage, Simak Isinya
Beleid tersebut juga juga mengatur terkait penawaran wilayah penyimpanan karbon. Pada Bab IV pasal 9 disebutkan menteri melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Penawaran wilayah izin penyimpanan karbon dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang dengan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan yang sehat.