Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru Senilai Rp 32,8 Miliar
Pengadilan Tinggi Selandia Baru mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari PPA Kejaksaan Agung