Fakta Tak Mampu Bayar Utang Alasan ‘Force Majeur’, Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan PN Jakarta Selatan
Batavia Air harus dapat menetapkan syarat-syarat kondisi "force majeure" dalam perjanjian jika ingin menggunakan alasan tersebut untuk tidak membayar utang. Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikannya dan diberi waktu 8 hari untuk mengajukan kasasi. Jika tidak diajukan, pailit akan tetap diberlakukan," kata sumber tersebut.