Pemasangan Alat Peraga Kampanye Parpol, Spanduk hingga Baliho Berbahaya Bisa Dijerat Pidana
DIRLANTAS Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) berupa baliho, spanduk, hingga bendera-bendera secara sembarangan di jalanan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bisa dijerat pidana.