TNI Akui 13 Prajurit Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya Punya Peran Berbeda

TNI Akui 13 Prajurit Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya Punya Peran Berbeda
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (Foto: dok. YouTube Puspen TNI)
0 Komentar

KEPALA Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui kalau ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya memiliki peran berbeda.

“Wah nggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama,” kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit TNI berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga:Daftar Lengkap Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Sidang Sengketa Pilples 2024 di Mahkamah KonstitusiMobil Listrik Xiaomi SU7 Diterima Positif, 50.000 Unit Hanya 27 Menit

“Oh jelas (pasalnya beda). Kalau bapak cuma menyebar dan Bapak memukul kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda,” ucapnya.

Nugraha juga menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Nugraha mengakui kalau insiden penyiksaan adalah kesalahan dari pihaknya dan prajurit TNI. Walaupun begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku

“Supaya atas praduga kita terapkan kita pun ingin juga melindungi hak hak mereka, tidak serta merta menyalahkan. Kondisinya kan memang emosi karena sebelumnya ada apa, anak muda emosi kan itu lah kesalahan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Pomdam III/Siliwangi akhirnya telah menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Baca Juga:Samsung Rilis Pembaruan One UI 6.1 Perangkat Galaxy, Berikut Daftar LengkapnyaMenyoal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang Seret Suami Sandra Dewi

Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.

“Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.

Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.

0 Komentar