Tinggi Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Titik di Perlintasan

Tinggi Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Titik di Perlintasan
Petugas PT KAI Daop 3 Cirebon menutup perlintasan kereta api sebidang. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
0 Komentar

Menurut Takdir, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa,” (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” tandas Takdir. (*)

0 Komentar