Timsus yang Menyelidiki Kasus Brigadir J Punya Inspektorat Khusus, Polri: Tugasnya Memeriksa Siapa Saja yang Menyangkut Peristiwa TKP Duren Tiga

Timsus yang Menyelidiki Kasus Brigadir J Punya Inspektorat Khusus, Polri: Tugasnya Memeriksa Siapa Saja yang Menyangkut Peristiwa TKP Duren Tiga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Istimewa)
0 Komentar

PASCA penetapan Bharada E sebagai tersangka, Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga:Bharada E Sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Adakah Pelaku Lain?Komnas HAM: Insiden Kematian Brigadir J Dilaporkan ke Presiden, Termasuk Soal CCTV yang Dikatakan Rusak oleh Pihak Kepolisian

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” lanjutnya.

Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. (*)

0 Komentar