Timsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 3 Jam

Timsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 3 Jam
Iring-iringan rombongan Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (8/8/Iring-iringan rombongan Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (8/8/2022) - 2022) -
0 Komentar

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari. Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua,

Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

0 Komentar