Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Sampaikan Surat Keberatan ke PN Jaksel, Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda

Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Sampaikan Surat Keberatan ke PN Jaksel, Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda
Ferdy Sambo memeluk dan mencium istrinya. (Foto: PMJ/Fajar).
0 Komentar

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Ajudan Ferdy Sambo Ungkap 3 Senjata Api yang Selalu Jadi Pegangan Ferdy SamboKeberadaan Ponsel Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Mulai Terkuak

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

0 Komentar