Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Sampaikan Surat Keberatan ke PN Jaksel, Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda

Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Sampaikan Surat Keberatan ke PN Jaksel, Tuding Brigadir J Punya Kepribadian Ganda
Ferdy Sambo memeluk dan mencium istrinya. (Foto: PMJ/Fajar).
0 Komentar

TIM pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak pengacara Sambo menuding Brigadir N Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.

Surat keberatan itu dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Ada beberapa poin dalam surat keberatan itu. Pertama, keberatan yang ditulis tentang sidang yang disiarkan secara live. Hakim mengatakan PN Jaksel sudah berupaya meminta media tidak menyiarkan sidang secara langsung.

Baca Juga:Ajudan Ferdy Sambo Ungkap 3 Senjata Api yang Selalu Jadi Pegangan Ferdy SamboKeberadaan Ponsel Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Mulai Terkuak

Kedua, isi surat keberatannya perihal keterangan Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan PN, sedangkan keterangan ajudan dan lainnya suaranya dibisukan. Kemudian, pengacara juga merasa keberatan karena majelis hakim seakan-akan tidak memberi kesempatan sama antara jaksa dan pengacara.

Poin selanjutnya yang dibaca hakim perihal tudingan Yosua memiliki kepribadian ganda. Hakim meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan ini.

“Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” kata hakim Wahyu.

“Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa ini saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” jelas hakim Wahyu.

Hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam perkara ini. Baik jaksa atau pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.

“Intinya kami memberikan kesempatan sama baik JPU dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian, intinya kami memberikan kesempatan yang sama,” ujar hakim.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, meluruskan pihaknya tidak keberatan dengan sidang disiarkan secara langsung. Namun, suaranya harus dipastikan terdengar ketika tim pengacara bertanya.

Baca Juga:Gudang Garam Terbakar di Unit 12, Pihak Manajemen: Tidak Pengaruhi Operasional Pabrik, Lokasi Kebakaran Area Penyimpanan Barang PenunjangAda ART Ferdy Sambo Undur Diri Usai Brigadir J Tewas Dibunuh

“Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan apabila rekan JPU yang nanyakan suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang nanya kepada saksi itu suaranya dibisukan. Jadi kami mohon untuk asas peradilan kami diberikan kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia,” kata Arman Hanis.

0 Komentar