Tim Pembela Prabowo-Gibran Tanggapi Perkara Hasil Pemilihan Umum Kubu Anies-Imin: Permohonan Banyak Narasi, Asumsi, Hipotesa

Tim Pembela Prabowo-Gibran Tanggapi Perkara Hasil Pemilihan Umum Kubu Anies-Imin: Permohonan Banyak Narasi, Asumsi, Hipotesa
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3)/RMOL
0 Komentar

Hal serupa turut dikatakan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris. Menurut pengacara kontroversial ini, isi permohonan Timnas AMIN tergolong abu-abu. Pokok pembahasan permohonan tersebut kebanyakan hanya membahas bansos Jokowi.

Karena itu, menurut dia, pihaknya tak perlu pusing-pusing tanggapan atas isi permohonan Timnas AMIN.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos,” sebut Hotman.

Baca Juga:Bhutan: Sistem Pemerintahan dan Sistem PolitikTim Hukum Anies-Imin Tuding Jokowi Sengaja Biarkan Menteri di Kabinet Indonesia Maju Terlibat Pemilu 2024

Hotman menambahkan, “Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf-satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini.”

Timnas AMIN rampung membacakan isi permohonan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu pagi. Dalam isi permohonannya, Timnas AMIN menyinggung soal pendistribusian bansos oleh Jokowi di sejumlah daerah.

Distribusi bansos ini disebut langkah Jokowi untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Selain digelarnya sidang pendahuluan dengan termohon Anies-Imin, MK juga akan menggelar sidang pendahuluan dengan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada siang nanti.

Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Jokowi yang menyorongkan anaknya, Gibran, sebagai cawapres pendamping Prabowo. (*)

0 Komentar