Tim Pembela Prabowo-Gibran Tanggapi Perkara Hasil Pemilihan Umum Kubu Anies-Imin: Permohonan Banyak Narasi, Asumsi, Hipotesa

Tim Pembela Prabowo-Gibran Tanggapi Perkara Hasil Pemilihan Umum Kubu Anies-Imin: Permohonan Banyak Narasi, Asumsi, Hipotesa
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3)/RMOL
0 Komentar

KETUA Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) saat sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).

Menurut Yusril, isi permohonan pihak AMIN tidak mencantumkan fakta-fakta hasil Pemilu 2024. Isi permohonan itu disebut terlalu banyak klaim sepihak.

“Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta, bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata dia usai sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Timnas AMIN.

Baca Juga:Bhutan: Sistem Pemerintahan dan Sistem PolitikTim Hukum Anies-Imin Tuding Jokowi Sengaja Biarkan Menteri di Kabinet Indonesia Maju Terlibat Pemilu 2024

Yusril berujar, Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal dengan mudah memberikan tanggapan atas isi permohonan Timnas AMIN. Sebab, isi permohonan itu disebut terlalu banyak klaim sepihak.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan tanggapan resmi ke MK atas isi permohonan Timnas AMIN itu pada, Kamis (28/3) sebelum sidang PHPU Pilpres 2024 lanjutan.

“Jam 13.00 WIB besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu,” tutur Yusril.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebutkan, isi permohonan Timnas AMIN hanya sebatas penggiringan opini. Menurut dia, pihak termohon dalam PHPU Pilpres 2024 sejatinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Akan tetapi, Timnas AMIN dalam isi permohonannya tak mempersoalkan pihak KPU RI.

Kata Otto, Timnas AMIN justru kebanyakan mempersoalkan posisi pemerintah dalam Pilpres 2024. Salah satu yang dipersoalkan, yakni pemberian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Padahal, kata dia, pemerintah pusat seharusnya tidak menjadi pihak yang dikaitkan dengan sengketa Pilpres 2024. Pihak Prabowo-Gibran pun tak dipersoalkan oleh Timnas AMIN dalam permohonannya.

“Ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya,” kata Otto.

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” imbuh dia.

0 Komentar