Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon Usai Penetapan Pegi Setiawan Bebas

Saka Tatal (tengah) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 20
Saka Tatal (tengah) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024. Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuha Vina, yang saat ini Saka Tatal telah bebas.
0 Komentar

PUTUSAN Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Usai putusan PN Bandung yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7), Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat mendatangi PN Cirebon adalah Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan beberapa orang lainnya. Dalam kesempatan itu, Farhat meyakini Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengatakan, dalam proses pengajuan PK ini pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas kepada PN Cirebon, termasuk memori PK.

Berkas yang diserahkan ke PN Cirebon) pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya,” kata Titin Aprilianti.

“Di dalam memori PK itu menjelaskan secara keseluruhan apa saja novum-novum yang kita sampaikan,” kata Titin menambahkan.

Menurut Titin, ada beberapa hal yang dijadikan novum dalam upaya PK tersebut. Terkait dengan hal ini, Titin belum membeberkan secara rinci apa saja novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Hanya saja, kata Titin, ada salah satu hal yang dijadikan sebagai novum dalam upaya PK itu adalah terkait tidak adanya luka tusuk pada korban Eky.

“(Novum) salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi hari ini novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” tutup Titin.

0 Komentar