Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon Ajukan Upaya Peninjauan Kembali

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon
6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon
0 Komentar

TIM kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, dengan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum. “Hari ini kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Rabu.

Jutek menjelaskan novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini, serta diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.

Ia menyebutkan bahwa enam terpidana yang mengajukan upaya PK ini yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon.

Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.

“Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” ujar Jutek.

Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, kematian Vina dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus ini.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Jutek menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK, serta berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.

0 Komentar