Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Soal Sengketa Pilpres 2024, Yakin MK Sahkan Hasil Suara 02

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April.
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April.
0 Komentar

TIM Hukum Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Prabowo-Gibran meyakini jika Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami meyakini bahwa memang apa yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik dan Prabowo dan Mas Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Yusril menilai keterangan dari 4 menteri pada saat persidangan MK, telah mematahkan dalil-dalil permohonan. Yusril menyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan adil dan baik.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan MK seharusnya memutus perkara perselisihan hasil pemilu. Sedangkan, kata dia, yang didalilkan oleh para pemohon ialah terkait kecurangan Pilpres.

“Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan,” ujarnya.

Maka, menurutnya, MK tidak berwenang memutuskan gugatan tersebut. Sebab, kata dia, jika dalil yang disampaikan para pemohon tidak terbukti.

“Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu,” jelas dia.

“Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” imbuhnya. (*)

0 Komentar