TikTok Indonesia Larang Penggalangan Dana Politik melalui Fitur Live

TikTok Indonesia Larang Penggalangan Dana Politik melalui Fitur Live
Ilustrasi
0 Komentar

APLIKASI  berbagi video TikTok Indonesia yang berbasis di Tiongkok hari ini, 28 November, mengumumkan bahwa politisi atau partai politik dilarang mengumpulkan dana atau sumbangan untuk tujuan politik pada fitur Live-nya.

“Kami tidak ingin platform kami menjadi sarana pengumpulan donasi politik,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia, Faris Mufid, di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November.

Ia mengatakan, TikTok secara otomatis akan mematikan fitur ‘hadiah’ dari akun milik politisi, partai politik, dan pemerintah yang dikategorikan sebagai akun pemerintah, politisi, dan partai politik (GPPPA). Fitur ini memungkinkan akun di Live menerima donasi dari pemirsa.

Baca Juga:Indonesia dan Jepang Bertemu di London Bahas Pembangunan MRT Fase 2APemerintah Indonesia Perkirakan Mobilitas Wisatawan Capai 200 Juta Saat Liburan Akhir Tahun

Larangan tersebut juga berlaku untuk akun lain seperti influencer. Faris mengatakan, situsnya akan mendeteksi aktivitas penggalangan dana politik tersebut.

“Kalau akun GPPPA ingin menjangkau khalayak, dipersilahkan, tapi tidak berbayar,” imbuhnya.

Meskipun melakukan aktivitas langsung berbayar, akun GPPPA dapat membuat konten politik dengan tetap mematuhi pedoman komunitas yang ada.

TikTok Indonesia hari ini meluncurkan Panduan Pemilu 2024 dalam aplikasi, yang memberikan informasi kredibel dan otoritatif mengenai pemilu mendatang. Fitur ini merupakan bagian dari upaya mendorong integritas pemilu dan memerangi misinformasi, terutama pada masa kampanye dan menjelang pemilu Februari 2024. (*)

0 Komentar