TikTok Gugat Pemerintah Amerika Serikat, Begini Isi Gugatannya

TikTok Gugat Pemerintah Amerika Serikat, Begini Isi Gugatannya
Source: Pixabay
0 Komentar

TIKTOK menggugat pemerintah Amerika Serikat melalui pengadilan. Mereka menolak ancaman larangan yang akan dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat.

Diketahui Amerika Serikat akan menjadikan TikTok sebagai aplikasi terlarang jika tidak mau lepas dari perusahaan induk ByteDance. TikTok juga harus dijual ke perusahaan lain yang tidak berasal dari Tiongkok.  

Jika tetap bersama ByteDance, TikTok tidak boleh lagi beredar di negara yang dipimpin oleh Presiden Joe Biden.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Tidak main-main, Amerika Serikat justru memformalkan ancaman itu melalui undang-undang. Presiden Joe Biden bahkan sudah menandatanganinya.

Dikutip ABC News, Rabu (8/5/2025), ancaman tersebut menurut TikTok dan ByteDance justru tidak konstitusional.  Dalam gugatan tersebut, TikTok dan ByteDance mengklaim bahwa undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden melanggar hak-hak Amendemen Pertama.

“Pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah memberlakukan undang-undang yang menghadirkan satu platform pidato tunggal ke dalam larangan permanen dan nasional, dan melarang setiap warga Amerika untuk berpartisipasi dalam komunitas online yang unik dengan pengguna lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia,” tulis TikTok dalam gugatan setebal 65 halaman yagn dikirim ke Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Daerah Sirkuit Columbia.

Dalam gugatan yang sama ByteDance membantah tuduhan tersebut. Perusahaan yang berbasis di Beijing, Tiongkok itu berargumen bahwa tidak ada bukti nyata bahwa TikTok tersebut menimbulkan risiko keamanan apa pun.

“Kongres sendiri tidak menawarkan apa pun untuk menunjukkan bahwa platform TikTok menimbulkan jenis risiko keamanan data atau penyebaran propaganda asing yang secara konseptual bisa membenarkan tindakan tersebut,” sebut ByteDance.

Gugatan tersebut juga menuduh bahwa waktu untuk menjual perusahaan tidak mungkin dilakukan baik itu secara komersial, teknologis, atau hukum.

Lewat gugatan itu ByteDance berupaya agar pengadilan membuat keputusan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi. Mereka juga ingin agar Jaksa Agung Merrick Garland bisa mengeluarkan putusan yang mencegah undang-undang itu berlaku aktif. (*)

0 Komentar