Tiga Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terdampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub: Dihentikan Pengoperasian Sementara

Tiga Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terdampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub: Dihentikan Pengoperasian Sementara
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-9 MAX yang dilarang terbang Kemenhub. Foto: Thunisfly/Shutterstock
0 Komentar

SEBUAH pesawat Alaska Airlines membuat penerbangan dunia gempar. Jendela pesawat ini lepas saat pesawat mengudara! Suasana di atas langit begitu mencekam.

Regulator penerbangan Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (6/1) menangguhkan sementara penggunaan sejumlah pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk pemeriksaan keselamatan setelah kaca jendela pesawat Alaska Airlines lepas saat mengudara. Akibat insiden itu, pesawat Alaska Airlines yang masih baru itu terpaksa melakukan pendaratan darurat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.

Baca Juga:Kemenlu: KBRI London Sedang Klarifikasi Kematian Mayawati Bracken Korban Pembunuhan di InggrisPolisi Inggris Dalami Hubungan Terbunuhnya Maya Bracken dan Pria Berusia 18 Tahun yang Tewas di TKP

Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, setelah terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.

Namun pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk jenis pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dilarang FAA dalam Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 yang berisi penghentian seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug per 6 Januari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kristi memaparkan, Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

“Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines,” ujar Kristi dalam pernyataan resminya, Senin (8/1).

Berdasarkan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

0 Komentar