Tidak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, 5 Parpol Ini di Jawa Tengah Didiskualifikasi

Tidak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, 5 Parpol Ini di Jawa Tengah Didiskualifikasi
Ketua Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ahmad Husein memberikan ketrangan pers. (Foto : Lucky/RRI)
0 Komentar

SEBANYAK 5 (lima) partai politik (parpol) di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Hal itu terucap langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Pihaknya menuturkan, meskipun calon legislatif (caleg) dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga:Sri Mulyani: LPDP Lakukan Kajian dengan Hati-hati Mengingat Penerapannya di Amerika Serikat Timbulkan Masalah BerkepanjanganPasukan Khusus Israel Menyamar Sebagai Warga Sipil ke Rumah Sakit Jenin, 3 Orang Tewas

Adapun 14 kabupaten/kota itu, lanjut Husain, mencakup Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Buruh dan Garuda,” jelas Husain.

Parpol yang terdiskualifikasi di Jateng

Partai Bulan Bintang (PBB), menurut Husain, terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Masih di Kota Magelang, Partai Garuda juga didiskualifikasi lantaran tak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Adapun menurut data yang Husain paparkan, Partai Garuda menjadi parpol terbanyak yang terdiskualifikasi akibat tak menyerahkan LADK.

“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” papar Husain.

Partai Buruh menyusul Partai Garuda dengan jumlah terbanyak kedua yang tereliminasi. Sebagai informasi, Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.

“Kalau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” tandasnya.(*)

0 Komentar