Tidak Punya Tiket Pulang dan Overstay, Turis Inggris Ini Dideportasi dari Bali

Tidak Punya Tiket Pulang dan Overstay, Turis Inggris Ini Dideportasi dari Bali
Warga Inggris BAH (42) saat dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (2/1/2024). (foto/hes)
0 Komentar

TAHUN 2024 baru berjalan 6 hari, tapi sudah ada turis asing yang diusir dari Bali. Migrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap turis asal Inggris karena pelanggaran overstay. Turis berinisial BAH (42) itu melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BAH pun jadi turis bule pertama yang diusir dari Bali pada tahun 2024 ini.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa turis asal Inggris berinisial BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 29 September 2023 lalu. Ia datang mengantongi Visa on Arrival dengan tujuan berlibur.

Baca Juga:Teka-teki Jatuhnya Pesawat Pengebom Supersonik B-1 LancerBuntut Sosok Viral yang Memaki Saipul Jamil, Orang Pakai Hoodie Merah dan Berjaket ‘Polisi’ Bukan Polisi, Lalu Siapa?

Dia telah melebihi izin tinggal selama 24 hari di Bali. Menurut Dudy, Bah mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat visa on arrival yang sempat ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 silam.

“Karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris,” ujar Dudy melalui keterangan resminya, Jumat (5/1) kemarin.

Dudy mengatakan bahwa BAH kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk beli tiket pulang ke Inggris.

“Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan juga tidak membuahkan hasil karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan. Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Atas keadaan tersebut, BAH diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun,” terang Dudy.

Ia menerangkan, BAH didetensi di Rudenim selama 13 hari. Pada akhirnya, BAH dapat dideportasi setelah mendapat biaya pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.

Baca Juga:Operasi Necropol Turki: 15 Orang Agen Israel Ditahan, Begini Cara Mossad Rekrut Warga Sipil30 Rumah Dihantam Angin Puting Beliung di Kabupaten Cirebon

Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (2/1) dengan tujuan akhir London Heathrow Airport. Deportasi ini dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Dudy.

Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.

0 Komentar