Tiba di Polda Metro Jaya, Marshel Widianto Sempat Mengumpat

Tiba di Polda Metro Jaya, Marshel Widianto Sempat Mengumpat
Komika Marshel Widianto memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus penyebaran konten porno Dea OnlyFans. Marshel tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4).
0 Komentar

Komika Marshel Widianto hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.

Marshel tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan kaus hitam dan langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Marshel tak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggunya. Ia juga enggan berkomentar soal agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Baca Juga:Ragukan Klaim Ukraina Soal Pembantaian Bucha, Akun Mantan Kepala Inspektur Senjata PBB Langsung Diblokir Permanen oleh TwitterLetnan Kolonel Azatbek Omurbekov, Komandan Rusia yang Bertanggung Jawab atas Serangan Bucha Diburu

“Gue enggak apa-apa an**ng,” ucap Marshel mengumpat. Dia seperti terganggu karena kesulitan memasuki ruangan.

“Gue kenapa sih, ayolah, guys,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, Marshel diperiksa lantaran berdasarkan keterangan Dea, yang bersangkutan merupakan sosok yang membeli 76 video miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik turut bakal mendalami motif komedian tersebut ketika membeli 76 video milik Dea Onlyfans.

Kemudian, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.

“Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok,” ucap Zulpan, Rabu (6/4).

Dalam kasus pornografi ini, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka. Ia dijer h at Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

0 Komentar