Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa

Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)
0 Komentar

Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (*)

0 Komentar