Terungkap Motif Penyerangan di Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Polisi: Pelaku Sering Dimarahi hingga Rencanakan Pembunuhan

Terungkap Motif Penyerangan di Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Polisi: Pelaku Sering Dimarahi hingga Rencanakan Pembunuhan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menunjukan senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka. (IST)
0 Komentar

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338, jo pasal 355,jo pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

0 Komentar