Terungkap Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara, Negara Rugi Rp61 miliar

Terungkap Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara, Negara Rugi Rp61 miliar
Tiga pelaku dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara
0 Komentar

POLDA Sulawesi Utara (Sulut) ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.“Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (16/2).

Abast mengatakan pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021 dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, sekitar bulan Maret 2020 silam.

“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi covid-19. Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.

Baca Juga:Mengungkap Rahasia Serat DarmogandulKejagung Periksa Mantan Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Status Sebagai Saksi

Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM dan disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya.

“Atas perbuatan tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” katanya, seperti dikutip dari Antara.Kronologi kejadian, lanjut Abast, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000, sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.Di mana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara saat itu yang berinisial JNM. Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.

“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minahasa Utara,

0 Komentar