Terungkap Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Nama: Mantan ASN Kemenkumham Hengki

Terungkap Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Nama: Mantan ASN Kemenkumham Hengki
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK
0 Komentar

Pada sidang kali ini, Hengki tidak diperiksa oleh Dewas KPK. Sebab ia sudah lama tidak bekerja di KPK. “Kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi, dia sekarang menjadi pegawai di Pemprov DKI,” ucap Albertino.

Ia mengatakan, Hengki bisa saja dikenai proses pidana tapi kewenangannya bukan di KPK. Sementara itu, kasus pungli di rutan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2023. (*)

0 Komentar